Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan spraktik penetapan suku bunga bersama atau price fixing di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending.
“Kami menghargai proses di KPPU. Kami juga memakai jasa hukum yang akan memberikan masukan-masukan apa yang mesti di persiapkan,” ungkap Sekretaris Jendral (Sekjend) AFPI, Ronald Andi Kasim, dalam jumpa pers yang dikutip, Kamis, 15 Mei 2025.
|Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Suku Bunga Pindar
Dia menambahkan, yang akan dibawa ke persidangan adalah bukti-bukti yang dapat ditunjukkan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga di industri ini bukanlah hasil kesepakatan antarpelaku usaha, melainkan kebijakan yang di minta langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada saat itu, yang dilakukan adalah bagaimana mengatur batas maksimum sebagai langkah untuk membedakan antara fintech lending ilegal dan fintech lending legal. Dan semua itu dilakukan oleh asosiasi bukan masing-masing penyelenggara,” ungkapnya.
AFPI berharap, KPPU dalam penyelidikannya bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selain itu, bisa menganalisis bukti-bukti yang nanti akan kami tampilkan dengan baik. “Sehingga, paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antarpelaku,” tutur Arnold.
|Baca juga: AFPI Hargai Penyelidikan KPPU terkait Dugaan Kartel Bunga di Pindar
Pernyataan Arnold juga didukung oleh Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko. Dia menjelaskan bahwa penetapan suku bunga maksimal 0,8 persen per hari di 2018, diatur melalui Code of Conduct AFPI 2018.
“OJK bilang silakan tetapkan berapa suku bunga maksimum yang bisa dan harus ditaati oleh anggota,” tutur Sunu.
Dia menambahkan bahwa saat itu pinjol bisa dengan leluasa menetapkan suku bunga hingga empat persen per hari. Hal tersebut yang menjadi alasan AFPI menentukan nilai suku bunga sebesar 0,8 perseni dalam Code of Conduct.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
