1
1

Bos OJK Ungkap Duit Korban Penipuan Sulit Kembali, Ternyata Ini Penyebabnya!

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan proses pengembalian dana korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkendala kecepatan pelaporan dan verifikasi keabsahan dana.

Hingga September 2026, IASC telah memblokir dana sebesar Rp852,2 miliar dari rekening yang dilaporkan terkait penipuan. Namun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp206 miliar.

Berdasarkan data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.372.483 rekening, sedangkan rekening yang berhasil diblokir sebanyak 702.533 rekening. Selain itu, IASC menerima 173.718 laporan nomor telepon yang terkait dengan dugaan penipuan.

Friderica mengatakan salah satu kendala pengembalian dana korban adalah pelaku yang dengan cepat memindahkan uang setelah menerima transfer dari korban.

|Baca juga: 6 Tahun Berdiri, IFG Life Catat Pembayaran Klaim Rp33,76 Triliun hingga September 2026

“Kalau di luar negeri juga persentase bisa dikembalikan itu kecil, Mas, karena biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening si penipu, kemudian cepat dipindah-pindahin,” kata Friderica, menjawab pertanyaan dari Media Asuransi saat konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui IASC. Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar potensi dana korban dapat diselamatkan.

|Baca juga: BTN (BBTN) Gandeng JFW 2027, Bidik Peluang Bisnis dari UMKM Fesyen

|Baca juga: BRI (BBRI) Beberkan Alasan Siap Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027

Namun, Friderica menilai, sebagian korban masih terlambat menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan. Kondisi tersebut membuat pelaku memiliki waktu lebih panjang untuk memindahkan dana ke rekening lain.

“Tapi kalau bisa semakin cepat, potensi itu dikembalikan semakin banyak,” ujarnya.

Di sisi lain, dana yang telah diblokir tidak bisa langsung dikembalikan kepada korban. OJK perlu memastikan keabsahan kepemilikan dana dan mencocokkan informasi yang disampaikan pelapor sebelum proses pengembalian dilakukan.

“Nah, kenapa dari sekian yang bisa kita amankan belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear, Mas. Jadi memastikan bahwa itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya,” jelas Friderica.

Dia menambahkan verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan dana yang dikembalikan benar-benar menjadi hak korban yang melaporkan kasus penipuan. Meski demikian, Friderica belum menyampaikan target nominal dana yang akan dikembalikan kepada korban melalui IASC hingga akhir 2026.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 6 Tahun Berdiri, IFG Life Catat Pembayaran Klaim Rp33,76 Triliun hingga September 2026
Next Post Bocah 8 Tahun Jadi Korban Scam di Media Sosial, OJK Beberkan Modus Pelaku!

Member Login

or