Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers melalui KEP-178/PD.02/2026 pada tanggal 16 April 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 24 April 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
