Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar. Selain itu, IASC memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui IASC. Menurutnya, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
|Baca juga: IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam sebesar Rp724 Miliar
“Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi.
|Baca juga: Bos OJK Ungkap Duit Korban Penipuan Sulit Kembali, Ternyata Ini Penyebabnya!
Dia jelaskan bahwa melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
“Pencapaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban,” tutur Hudiyanto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

