1
1

Januari 2025, OJK Blokir 786 Entitas Ilegal

Ilustrasi

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Pengaduan yang diterima OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdiri dari 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 13 Februari 2025. Menurutnya, dalam periode yang sama OJK telah menghentikan atau memblokir 4.036 entitas ilegal, yakni 3.240 entitas di tahun 2024 dan 796 entitas pada periode tanggal 1-24 Januari 2025.

|Baca juga: OJK Stop Aktivitas 915 Entitas Keuangan Ilegal

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada Januari 2025, dari 796 entitas ilegal yang diblokir, mayoritas adalah pinjol ilegal yakni sebanyak 587 entitas, kemudian disusul investasi ilegal sebanyak 209 entitas. Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 OJK telah memblokir 12.185 entitas ilegal dengan jumlah terbanyak adalah pinjol ilegal yakni sebanyak 10.197 entitas telah diblokir, disusul 1.737 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Tahun

Investasi Ilegal

Pinjol Ilegal

Gadai Ilegal

Total

2017-2018

182

404

0

589

2019

442

1.493

68

2.003

2020

347

1.026

75

1.448

2021

98

811

17

926

2022

106

698

91

895

2023

40

2.248

0

2.288

2024

310

2.930

0

3.240

1-24 Januari 2025

209

587

0

796

Jumlah

1.737

10.197

251

12.185

 Sumber: OJK, diolah LRMA.

Friderica mengatakan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan  519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

|Baca juga: OJK Bersama Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Selain itu, OJK menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. “Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelas Friderica dalam keteranga resmi yang dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Ditambahkan, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Menurut Friderica, sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).

“Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasaraharja Putera dan ITDC Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
Next Post Oto Multiartha (OTO) Pertahankan Peringkat idAAA Prospek Stabil
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or