Media Asuransi, JAKARTA – Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Pengaduan yang diterima OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdiri dari 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 13 Februari 2025. Menurutnya, dalam periode yang sama OJK telah menghentikan atau memblokir 4.036 entitas ilegal, yakni 3.240 entitas di tahun 2024 dan 796 entitas pada periode tanggal 1-24 Januari 2025.
|Baca juga: OJK Stop Aktivitas 915 Entitas Keuangan Ilegal
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada Januari 2025, dari 796 entitas ilegal yang diblokir, mayoritas adalah pinjol ilegal yakni sebanyak 587 entitas, kemudian disusul investasi ilegal sebanyak 209 entitas. Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 OJK telah memblokir 12.185 entitas ilegal dengan jumlah terbanyak adalah pinjol ilegal yakni sebanyak 10.197 entitas telah diblokir, disusul 1.737 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Tahun |
Investasi Ilegal |
Pinjol Ilegal |
Gadai Ilegal |
Total |
2017-2018 |
182 |
404 |
0 |
589 |
2019 |
442 |
1.493 |
68 |
2.003 |
2020 |
347 |
1.026 |
75 |
1.448 |
2021 |
98 |
811 |
17 |
926 |
2022 |
106 |
698 |
91 |
895 |
2023 |
40 |
2.248 |
0 |
2.288 |
2024 |
310 |
2.930 |
0 |
3.240 |
1-24 Januari 2025 |
209 |
587 |
0 |
796 |
Jumlah |
1.737 |
10.197 |
251 |
12.185 |
Friderica mengatakan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
|Baca juga: OJK Bersama Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Selain itu, OJK menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. “Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelas Friderica dalam keteranga resmi yang dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Ditambahkan, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Menurut Friderica, sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
“Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

