Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan peningkatan pembiayaan bermasalah di industri pinjaman daring (pindar) antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan untuk menekan risiko tersebut maka penyelenggara pindar didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
“Termasuk peningkatan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent serta menjaga pelindungan konsumen,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 23 April 2026.
|Baca juga: Risiko Gagal Bayar Meningkat, Konflik Timur Tengah Tekan Industri Asuransi Kredit
|Baca juga: Allianz Indonesia: Kenaikan Biaya Medis Jadi Perhatian Besar bagi Masyarakat
Pernyataan Agusman itu seiring dengan OJK mencatat per Januari 2026 TWP90 di industri pindar menjadi 4,38 persen. Sementara pada periode yang sama di 2025 TWP90 berada di level 2,59 persen.
Agusman menambahkan pada Februari 2026 terdapat 18 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas lima persen yang telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan serta diminta untuk melakukan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pembiayaan.
Dirinya menjelaskan dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya UMKM, yang antara lain bergantung pada arus kas dan kondisi pasar, sehingga bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data, mengingat penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber data.
“Seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center atau FDC,” jelasnnya.
|Baca juga: Dorong Transformasi Struktural, BP BUMN dan Danantara Dukung Streamlining Anak Usaha Pertamina
|Baca juga: OJK Ungkap Segudang Tantangan Industri Penjaminan, Mulai Permodalan hingga SDM Jadi Sorotan!
Di sisi lain, masih kata Agusman, saat ini terdapat 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
“Antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger. Ke depan, penguatan e-KYC, peningkatan kualitas credit scoring, dan penguatan permodalan terus didorong agar industri tetap sehat dan profil risiko terjaga serta pelindungan konsumen dilakukan dengan baik,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
