1
1

Ini Sikap OJK terkait Putusan KPPU tentang Dugaan Kartel Bunga Industri Pindar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mencermati dan menghormati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait putusan adanya pelanggaran penetapan bunga di industri pinjaman daring (pindar). Dalam putusannya, penyelenggara dijatuhkan sejumlah sanksi dengan total mencapai Rp755 miliar.

“Semua proses dan upaya hukum tentu juga perlu dihormati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 24 April 2026.

|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK

|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI

Sebagaimana diketahui, yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang disusun oleh AFPI dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu, dengan tujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi.

“Sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri serta membedakan antara layanan pinjaman online legal atau pindar dan pinjaman online ilegal atau pinjol,” jelas Agusman.

OJK, lanjutnya, terus mengamati perkembangan kondisi industri pindar usai putusan KPPU tersebut. OJK mengharapkan penyelenggara pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal.

|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM

|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah

“OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui POJK 10/2022 sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025.

“Yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan,” kata Agusman.

|Baca juga: Dorong Transformasi Struktural, BP BUMN dan Danantara Dukung Streamlining Anak Usaha Pertamina

|Baca juga: OJK Ungkap Segudang Tantangan Industri Penjaminan, Mulai Permodalan hingga SDM Jadi Sorotan!

Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat. “Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CEO Award Media Asuransi 2026
Next Post Bos Allianz Life Terima Penghargaan CEO Award 2026 dari Media Asuransi

Member Login

or