Media Asuransi, JAKARTA – Emiten pertambangan bijih nikel, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) merestrukturisasi pinjaman dengan memperpanjang jatuh tempo perjanjian kredit modal kerja dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
|Baca juga: Ifishdeco (IFSH) Cetak Perumbuhan Pendapatan dan Laba Triple Digit
Direktur Ifishdeco Muhammad Ishaq menerangkan pada tanggal 27 September 2024, perseroan telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja tertanggal 29 September 2021 dengan menandatangani addendum III perjanjian kredit modal kerja dengan Bank Mandiri.
|Baca juga: Pendirian Smelter HPAL Dinilai Mampu Dorong Hilirisasi Nikel Jadi Bahan Baku Baterai EV
“Perubahan yang dilakukan antara lain memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2025. Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurutnya, pertimbangan dan alasan dilakukan restrukturisasi perpanjangan masa jatuh tempo fasilitas kredit modal kerja ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News