1
1

OJK Beri Sanksi 3 Pelaku Pelanggaran Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga orang pelaku pelanggaran aturan pasar modal dalam perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening atas nama pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di bursa efek.

|Baca juga: OJK Minta Pelaku Manipulasi Perdagangan Saham PANR Kembalikan Dana Rp5 Miliar

Dia tambahkan, hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. “Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:

Pihak Aspek Pelanggaran Tindakan Administratif
Satrijanto Tirtawisata Pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00.
Melani Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
Upita Amalia Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun.

|Baca juga: Lagi, OJK Beri Sanksi Pelanggar Aturan Pasar Modal

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan dimaksud, OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:

No Nama Pemilik Rekening Perusahaan Efek yang Diperintahkan Melakukan Penutupan
1 Tan Hok Kiong alias Arifin PT Artha Sekuritas Indonesia
2 Anas Zahrial Sirait PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
3 Eka Budi Muliawati PT Waterfront Sekuritas
4 Rubianto PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
5 Gita Kurnia PT Wanteg Sekuritas
6 Mario PT Indo Capital Sekuritas
7 Jonny PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
8 Azirwan PT Victoria Sekuritas Indonesia
9 Gatot Dermawan PT Evergreen Sekuritas Indonesia
10 Renica Meilani PT Bumiputera Sekuritas
11 Eni Nuraeni PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
12 Noto Subagyo PT KGI Sekuritas Indonesia
13 Mangasi Firman Ericson PT Ekuator Swarna Sekuritas
14 Susanti PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
15 Dadang Nopiyandi Ohom PT Elit Sukses Sekuritas
16 Ariansyah Mardian PT OCBC Sekuritas Indonesia
17 Iswan PT Waterfront Sekuritas
18 Pius Sebastian PT Sucor Sekuritas

”Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK,” tutur Wahyu.

OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lagi, OJK Beri Sanksi Pelanggar Aturan Pasar Modal
Next Post OJK Beri Sanksi Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA)

Member Login

or