Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.
Menurut Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA)
Pelanggaran yang ditemukan mencakup:
- Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
- Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah.
- Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi 3 Pelaku Pelanggaran Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)
”Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi.
Dia tegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
