1
1

Lagi, OJK Beri Sanksi Pelanggar Aturan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada pelanggar aturan pasar modal, pada Rabu, 4 November 2026. OJKterus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.

|Baca juga: OJK Blak-blakan Ungkap Kelemahan Pasar Modal RI di Mata MSCI

“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, dalam keterangan tertulis.

|Baca juga: OJK Tegaskan Penegakan Hukum di Pasar Modal akan Terus Dilakukan Tanpa Pandang Bulu

Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal, yaitu:

  1. Kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.
  2. Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020.
  3. Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Menurut Wahyu, Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post FWD Syariah Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berlanjut Usai Pengalihan Portofolio
Next Post OJK Beri Sanksi 3 Pelaku Pelanggaran Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)

Member Login

or