Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
OJK Beri Sanksi 3 Pelaku Pelanggaran Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
|Baca juga: Lagi, OJK Beri Sanksi Pelanggar Aturan Pasar Modal
”OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,” kata Wahyu dalam keterangan resmi.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
| No | Pihak yang Dikenakan Sanksi | Aspek Pelanggaran | Denda |
| 1 | Arif Andi Wihatmanto | Tanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020 | Rp825.000.000 |
| 2 | Yayan Heryanto | Rp825.000.000 | |
| 3 | Hendricus A. Hormein | Rp825.000.000 | |
| Total Denda | Rp2.475.000.000 |
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
