Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Pratama Mitra Sejati menjadi idA dari idA-. Prospek atas peringkat perusahaan adalah stabil.
“Kenaikan peringkat tersebut mencerminkan tingkat kemungkinan yang semakin besar akan adanya dukungan dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang saham akhir, termasuk melalui penerapan sistem Liquidity Control Tower (LCT) dan Inter Company Funding (ICF) yang meningkatkan dukungan pendanaan dari grup,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 29 April 2025.
|Baca juga: Pratama Mitra Sejati Diganjar Peringkat idA- dengan Prospek Stabil
Peringkat tersebut mencerminkan potensi dukungan yang kuat dari Grup Pertamina, margin laba yang stabil, dan profil keuangan yang kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh posisi pasar yang moderat dan sensitivitas terhadap perubahan makroekonomi.
Peringkat dapat dinaikkan jika Pratama Mitra Sejati secara signifikan memperkuat posisi bisnisnya atau meningkatkan pangsa pasar captive terhadap Grup Pertamina secara signifikan, sehingga perusahaan mampu secara konsisten melampaui target pendapatan dan EBITDA dengan tetap mempertahankan profil keuangan yang kuat.
|Baca juga: Emil Hakim Ditunjuk Jadi Presiden Komisaris Pratama Mitra Sejati, Berikut Profilnya!
Peringkat dapat diturunkan jika kinerja bisnis perusahaan memburuk atau perlindungan arus kas mengalami pelemahan yang disebabkan oleh penurunan margin yang signifikan atau investasi yang didanai utang yang lebih tinggi dari yang diproyeksikan. “Adanya indikasi kuat melemahnya dukungan induk perusahaan juga dapat memberikan tekanan terhadap peringkat.”
Didirikan pada tahun 1990, Pratama Mitra Sejati bergerak dalam bidang usaha penyewaan gedung dan kendaraan. Operasional Perusahaan didukung oleh sembilan jaringan kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia. Per 31 Desember 2024, pemegang saham Perusahaan terdiri dari PT Tugu Pratama Interindo (99,99%, dengan pemilik akhir PT Pertamina (Persero)) dan PT Koperasi Tugu (0,01%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

