Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Danareksa (Persero) buka suara terkait hasil audit laporan keuangan perseroan tahun 2023 yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Direktur Keuangan Danareksa Basaria Martha Juliana menerangkan opini WDP untuk laporan keuangan audited tahun 2023 Danareksa merupakan implikasi dari opini WDP PT Perusahaan Pengelola Aset (Entitas Anak Danareksa) yaitu PT PPA Kapital.
|Baca juga: Danareksa Capital Diganjar Peringkat idBBB+ dengan Prospek Stabil
“Penyebab opini WDP PT PPAK dikarenakan proses administrasi pemindahan kepemilikan atas sukuk yang masih dalam proses penyelesaian sampai dengan tanggal laporan keuangan audited tahun 2023 Danareksa diterbitkan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Jumat, 6 September 2024.
Dengan demikian, sambung dia, menurut auditor belum terdapat bukti audit yang dapat diandalkan untuk menyimpulkan perlakuan akuntansi yang tepat atas transaksi tersebut. Lebih lanjut, menurut opini auditor, informasi keuangan entitas induk (Danareksa) disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Menurut Basaria, opini WDP pada laporan keuangan audited Danareksa tahun 2023 tidak menimbulkan kewajiban kontijensi dan tidak berdampak terhadap perubahan angka balance sheet serta angka profit & loss Danareksa, baik secara konsolidasian maupun secara standalone.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News