1
1

FWD Syariah Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berlanjut Usai Pengalihan Portofolio

Peluncuran FWD Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – FWD Syariah memastikan seluruh layanan kepesertaan nasabah produk asuransi syariah yang sebelumnya dikelola unit usaha syariah FWD Insurance tetap berlanjut setelah proses pengalihan portofolio selesai pada 1 November 2026.

|Baca juga: FWD Syariah Resmi Diluncurkan, Perluas Pasar Asuransi Syariah

President Director FWD Syariah, Ade Bungsu, menegaskan pengalihan tersebut tidak mengubah manfaat polis maupun hak dan kewajiban peserta.

“Ini merupakan kelanjutan dari proses pengalihan portofolio yang telah selesai kami lakukan pada tanggal 1 November kemarin. Kami pastikan peserta yang telah memiliki produk asuransi syariah dari FWD Insurance akan kami lanjutkan seluruh pelayanan kepesertaannya dan tidak ada perubahan apa pun terhadap manfaat polis, serta hak dan kewajiban peserta sebagai akibat dari pengalihan portofolio ini,” ujar Ade di Grand Launching FWD Syariah di 25hours Hotel Jakarta The Oddbird, Rabu, 4 November 2026.

Ia menjelaskan, FWD Syariah akan melanjutkan proses pemasaran dan pelayanan nasabah atas seluruh produk syariah yang sebelumnya dikelola oleh unit usaha syariah FWD Insurance.

|Baca juga: Literasi dan Kolaborasi Buka Peluang Pasar Asuransi Syariah

Selain memastikan kesinambungan layanan, perusahaan juga memperkenalkan FWD Harapan sebagai solusi perlindungan jiwa berbasis syariah untuk membantu masyarakat mempersiapkan masa depan dan melindungi keluarga.

Ke depan, Ade mengatakan FWD Syariah berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan yang relevan, modern, transparan, dan mudah dipahami sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan syariah.

“Kami berharap FWD Syariah dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkontribusi pada perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia,” tuturnya. 

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Roadmap Keuangan Berkelanjutan OJK 2026-2030, Momentum Transformasi dan Peluang Baru bagi Industri Broker Asuransi
Next Post Lagi, OJK Beri Sanksi Pelanggar Aturan Pasar Modal

Member Login

or