Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) resmi mengangkat Hendra Godjali sebagai Presiden Komisaris ASDM. Pengangkatan tersebut efektif sejak 30 Oktober 2026 setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Hendra Godjali telah efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris ASDM,” kata Manajemen ASDM dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, 4 November 2026.
|Baca juga: MNC Bank (BABP) Akui Layanan Transaksi Digital Masih Gangguan, Begini Penjelasannya
Persetujuan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-625/PD.02/2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test. Melalui keputusan tersebut, Hendra dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Presiden Komisaris ASDM.
Sebelumnya, pemegang saham telah menyetujui pengangkatan Hendra dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2026. Namun, pengangkatan tersebut baru efektif setelah memperoleh persetujuan dari regulator.
|Baca juga: Bank Neo Commerce (BBYB) Bukukan Laba Bersih Rp430,98 Miliar hingga Kuartal III/2026
|Baca juga: KSSK Klaim Stabilitas Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Triwulan III/2026
Informasi pengangkatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B.093/CS/XI/2026 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan ASDM Purnama Hadiwidjaja.
Manajemen ASDM memastikan perubahan susunan dewan komisaris tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, permasalahan hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
