1
1

Pasar Kripto Syariah di Indonesia Memiliki Potensi Besar

Ilustrasi. | Foto: ChatGPT

Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini total aset syariah Indonesia mencapai Rp3.231 triliun, sehingga nilai keuangan digitalnya dapat mencapai Rp32,31 triliun. Berbekal populasi umat Muslim 87,2 persen dari total penduduk Indonesia, besar potensi pengembangan produk keuangan yang mempertimbangkan prinsip syariah, termasuk di sektor aset digital.

Secara global, publikasi ICD bersama London Stock Exchange Group (LSEG) memproyeksikan akumulasi aset keuangan syariah global bakal menembus US$6,5 triliun pada 2025 dan diproyeksikan melampaui US$10,5 triliun pada 2030. Sementara itu di ranah domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai aset pada ranah keuangan syariah nasional telah menyentuh angka Rp3.231 triliun per Agustus 2026.

|Baca juga: Pembebasan Pungutan OJK Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Mencermati dinamika tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, berpendapat bahwa ekspansi aset digital berprinsip syariah berpeluang menghadirkan ragam inovasi yang selaras dengan ekspektasi masyarakat lokal, khususnya kelompok investor yang mengedepankan kepatuhan syariah.

“Indonesia menyimpan daya tarik luar biasa terkait pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah. Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual,” kata Yudho dalam keterangan resmi.

Memakai total cadangan aset syariah Indonesia yang mencapai Rp3.231 triliun sebagai acuan pemodelan, Yudho dapat mengkalkulasi gambaran proyeksi potensinya. “Seandainya proses tokenisasi mampu menjangkau 0,1 persen saja dari angka tersebut, nilai yang terealisasi setara dengan Rp3,23 triliun. Jika porsinya meningkat menjadi 0,5 persen, nilainya melonjak hingga Rp16,16 triliun, dan sanggup menembus Rp32,31 triliun apabila menyentuh porsi 1,0 persen,” jelasnya.

|Baca juga: Peringkat Kripto RI Turun ke-14 Dunia

Dia tambahkan, kalkulasi simulasi ini murni bersifat ilustratif untuk memetakan skala peluang, bukannya tolok ukur resmi pergerakan pasar kripto syariah atau jaminan besaran modal yang akan mengalir. Angka tersebut sebatas memperlihatkan porsi ekuivalensi matematis, tanpa mengasumsikan seluruh portofolio aset syariah tersebut siap atau memenuhi kriteria untuk ditokenisasi.

Yudho menegaskan bahwa signifikansi tokenisasi tak melulu diukur dari nominal aset yang direpresentasikan, melainkan pada keunggulannya dalam memperluas jangkauan aksesibilitas produk keuangan.

“Inovasi tokenisasi berpotensi menawarkan paradigma baru dalam tata cara representasi aset dan produk finansial secara digital. Apabila dikemas melalui arsitektur yang solid, mekanisme ini sanggup memperbanyak alternatif instrumen bagi publik. Kendati demikian, faktor kepastian legalitas kepemilikan, mutu aset dasar, ketersediaan transparansi, hingga pelindungan konsumen wajib dijadikan prioritas utama,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada September 2026
Next Post Perusahaan Asuransi Bakal Wajib Bayar Iuran Penjaminan Polis, Berapa Besarannya?

Member Login

or