Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance Nomor KEP-46/D.06/2024 pada tanggal 24 September 2024.
Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani Menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Jasa Mega Gadai
Dia tambahkan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK 47/2020), PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif Asuransi Komersial di Asia Ambruk di Kuartal I/2025, Ini Biang Keladinya!
Senin, 28 April 2025Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025Kolaborasi BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi Masa Kini
Senin, 28 April 2025
