Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Sinar Mas membuktikan komitmen kecepatan pembayaran klaim asuransi Hole In One. Dua hari berturut-turut, Asuransi Sinar Mas membayar klaim Hole In One event Gobar Series 32 PGA UNSOED & Rekan berupa uang tunai senilai Rp50 juta dan event Golf Bareng BKKKS Jakarta berupa uang tunai senilai Rp25 juta.
Proses pembayaran klaim Hole In One dilakukan dengan cepat. Klaim untuk event Golf Bareng BKKKS Jakarta dibayarkan dalam waktu dua hari kerja, sementara klaim event Gobar Series 32 PGA UNSOED dibayarkan lima hari kerja sejak kejadian Hole In One.
“Kami membuktikan kembali komitmen Asuransi Sinar Mas dalam pembayaran klaim Hole In One untuk event Gobar Series 32 PGA UNSOED, dilakukan dalam waktu yang cepat. Mudah-mudahan ini dapat menjadi kepercayaan bagi masyarakat serta harapan kami ke depan. Kerja sama ini terus berjalan dan tidak hanya di lingkup Hole In One saja melainkan berkembang di lini bisnis yang lain,” ungkap Product Officer Simas Hole In One Asuransi Sinar Mas, Arie Yusufm dalam keterangan resmi, Senin, 12 Agustus 2024.
|Baca juga: Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Hole in One Senilai Rp100 Juta
Sepanjang tahun 2023, Asuransi Sinar Mas telah membayar 34 klaim Hole In One sebesar Rp7.740.136.738. Pada 2024 (up to Juli) Asuransi Sinar Mas telah membayarkan empat klaim Hole In One sebesar Rp536 juta.
Selain Simas Hole In One, Asuransi Sinar Mas juga memiliki asuransi Simas Hole In One Jackpot. Simas Hole In One Jackpot merupakan salah satu produk unggulan yang dirancang untuk bekerja sama dengan lapangan golf. Simas Hole In One Jackpot memberikan perlindungan bagi pengelola lapangan golf yang menyediakan hadiah Hole In One bagi para pemain reguler yang bermain di lapangan yang bekerjasama dengan Asuransi Sinar Mas.
Asuransi Sinar Mas telah bekerja sama dengan berbagai lapangan golf sebagai bagian dari layanan Simas Hole in One. Kerja sama ini melibatkan lapangan golf di berbagai daerah di Jabodetabek, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Solo, Magelang, dan Semarang.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News