Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo Karsono mengungkapkan perusahaan asuransi jiwa menggunakan dua skema dalam menyediakan Medical Advisory Board (MAB), yakni membentuk sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Mix ya. Jadi, ada perusahaan yang punya (MAB) sendiri, ada juga perusahaan yang kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Albertus, saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dia mengatakan skema penyediaan MAB disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Sebagian perusahaan dinilai mampu membangun kapabilitas internal, sedangkan lainnya memilih bekerja sama dengan pihak eksternal.
|Baca juga: Prudential Indonesia Perkuat Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Ciliwung
Albertus berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi kesehatan dapat memiliki MAB. Pasalnya, tidak semua perusahaan asuransi jiwa menjalankan bisnis asuransi kesehatan.
|Baca juga: IHSG Menguat Tipis, Mirae Asset Tekankan Pentingnya Fundamental Saham
|Baca juga: GoTo Cetak Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III/2026
“Terutama perusahaan asuransi jiwa yang memang menjual produk asuransi kesehatan. Tidak semua juga perusahaan asuransi jiwa jual asuransi kesehatan. Jadi yang menjual memang wajib untuk memiliki MAB,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

