1
1

OJK: Baru 20% Aset Pemerintah Terlindungi Asuransi Bencana

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru sekitar 20 persen aset pemerintah yang telah memiliki perlindungan asuransi. Untuk memperkecil potensi kerugian negara akibat bencana alam maka pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) akan didorong secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut telah mendapat komitmen dari Kementerian Keuangan. Perlindungan asuransi diharapkan dapat mengurangi beban keuangan pemerintah ketika aset negara mengalami kerusakan akibat bencana.

“Kita mendorong dan juga ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan,” ujar Ogi, dalam PPDP Sustainability Forum 2026, di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Ogi, kebutuhan perlindungan terhadap risiko bencana menjadi semakin penting mengingat Indonesia berada di kawasan Ring of Fire yang rawan mengalami gempa bumi dan berbagai bencana alam lainnya.

|Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026-2030

Namun, kesenjangan perlindungan atau protection gap terhadap kerugian akibat bencana masih lebar. Akibatnya, sebagian besar kerugian ekonomi yang timbul masih harus ditanggung langsung oleh masyarakat maupun pemilik aset.

“Kita lihat bencana alam yang beruntun itu dari kebakaran, kemudian banjir, gempa bumi, dan sebagainya, itu pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil. Artinya, kerugian itu masih di-absorb oleh masing-masing masyarakat, itu besar sekali,” tuturnya.

|Baca juga: Survei HSBC Sebut Korporasi RI Makin Agresif Adopsi Kecerdasan Buatan

|Baca juga: Perusahaan Asuransi Bakal Wajib Bayar Iuran Penjaminan Polis, Berapa Besarannya?

Untuk memperluas perlindungan tersebut, OJK turut menyoroti peran MAIPARK, konsorsium yang dibentuk perusahaan asuransi umum untuk menangani risiko gempa bumi. Ke depan, cakupan perlindungannya diharapkan dapat diperluas untuk menghadapi risiko bencana lain, termasuk banjir dan kebakaran.

Meski demikian, Ogi mengakui tidak seluruh risiko bencana dapat diasuransikan. Karena itu, pengembangan perlindungan perlu diarahkan untuk mengurangi kerugian yang masih harus ditanggung sendiri oleh masyarakat dan pemilik aset.

“Karena ada yang bisa diasuransikan, ada yang tidak. Tetapi paling tidak kita memperkecil itu protection gap dari akibat bencana alam natural catastrophic,” kata Ogi.

Besarnya potensi kerugian akibat bencana juga tercermin dari dampak gempa bumi bermagnitudo 7,0 yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data OJK, terdapat 726 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun yang terkait dengan kejadian tersebut.

Dari jumlah itu, estimasi kerugian tercatat mencapai Rp29,80 miliar. Selain itu, aktivitas tujuh gunung berapi hingga September 2026 berdampak terhadap 30 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026-2030
Next Post IHSG Menguat Tipis, Mirae Asset Tekankan Pentingnya Fundamental Saham

Member Login

or