Media Asuransi, JAKARTA – PT AIA FINANCIAL (AIA) resmi mengoperasikan PT AIA Syariah Insurance sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri mulai 1 November 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas bisnis perlindungan berbasis syariah di Indonesia.
Presiden Direktur AIA Harsya Prasetyo mengatakan kehadiran AIA Syariah menjadi komitmen perusahaan dalam memperluas akses perlindungan bagi masyarakat. Perusahaan akan mengandalkan edukasi, pengembangan produk, perluasan distribusi, serta kolaborasi dengan mitra bisnis untuk memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi.
“Melalui edukasi konsisten, produk relevan, distribusi yang semakin mudah diakses, serta kolaborasi kuat dengan para mitra, kita dapat mempersempit kesenjangan perlindungan sekaligus menciptakan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan mitra bisnis,” ujar Harsya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 3 November 2026.
|Baca juga: OJK Kejar Kerja Sama Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan hingga 2028, Ini Alasannya!
Presiden Direktur AIA Syariah Ruddy Martono mengatakan perusahaan akan mengembangkan solusi perlindungan berbasis syariah dengan mengedepankan inovasi dan kualitas layanan. AIA Syariah juga mengusung nilai Ta’awun, Berkah, dan Amanah dalam menjalankan bisnisnya.
Dari sisi produk, AIA Syariah menyediakan sejumlah solusi perlindungan, antara lain AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis syariah.
Perusahaan juga menyediakan produk employee benefits berbasis syariah bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan kesehatan dan jiwa kepada karyawannya. Dalam operasionalnya, AIA Syariah turut didukung ekosistem AIA, termasuk layanan digital AIA+ dan program kesehatan serta kebugaran AIA Vitality.
|Baca juga: Tidak Penuhi 3 Syarat Ini, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Pasarkan Asuransi Kesehatan dari OJK!
|Baca juga: OJK Catat Baru 31 Perusahaan Asuransi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ini Updatenya!
Adapun langkah AIA mengoperasikan perusahaan asuransi syariah tersebut dilakukan di tengah potensi pertumbuhan industri asuransi syariah nasional.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah mencapai Rp74,27 triliun pada 2025 atau tumbuh 10,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, kontribusi asuransi syariah masih sekitar 10 persen dari total premi industri asuransi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pengembangan bisnis asuransi berbasis syariah di Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

