1
1

OJK Kejar Kerja Sama Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan hingga 2028, Ini Alasannya!

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan kerja sama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Sesriwati mengatakan pihaknya telah membentuk task force KAPJ bersama sejumlah pemangku kepentingan. Tim tersebut bertugas mengawal percepatan implementasi kerja sama antarpenyelenggara jaminan hingga 2028.

“Ini sudah dibentuk task force-nya dengan melibatkan multi stakeholder, baik OJK, Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi asuransi kesehatan, dan tentunya yang paling penting adalah melibatkan para pihak di ujungnya masing-masing dari faskesnya juga,” ujarnya, dikutip dari webinar HUT Perdokjasi, Selasa, 3 November 2026.

Dia menjelaskan salah satu target awal task force adalah meningkatkan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit. Target tersebut mulai didorong sejak kuartal III/2026 dan berlanjut pada kuartal IV/2026.

Berdasarkan data OJK per 20 Oktober 2026, baru 31 dari total 104 perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan telah menandatangani PKS dengan BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total perusahaan.

|Baca juga: OJK Catat Baru 31 Perusahaan Asuransi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ini Updatenya!

Sementara itu, kerja sama dengan rumah sakit baru dilakukan oleh 25 perusahaan asuransi. Kerja sama tersebut mencakup 13 jaringan rumah sakit swasta dan tiga rumah sakit pemerintah.

Sesriwati mengatakan percepatan kerja sama tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya OJK dan Kementerian Kesehatan. “Ini tidak menjadi hanya PR dari OJK atau Kemenkes, tetapi semua pihak, apalagi di sini sudah ditetapkan ya,” katanya.

|Baca juga: Asuransi Jasindo Dukung Kesehatan Masyarakat dan Perlindungan Petugas Damkar di Ambon

|Baca juga: Tidak Penuhi 3 Syarat Ini, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Pasarkan Asuransi Kesehatan dari OJK!

Menurutnya, OJK bersama Kementerian Kesehatan akan terus mendorong agar kesepakatan kerja sama yang telah dibuat dapat segera diimplementasikan. Dengan demikian, koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Sesriwati berharap penguatan KAPJ dapat membantu mengatasi persoalan inflasi medis dan tingginya rasio klaim asuransi kesehatan. Meski demikian, dia mengakui pembenahan ekosistem tersebut membutuhkan proses dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga dua tahun.

“Bagaimana nanti kita akhirnya tadi masalah inflasi medis, angka OUP kita masih tinggi itu kita bisa turunkan. Walaupun tentunya tidak dalam 1-2 tahun ya, ini kita akan berproses,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Catat Baru 31 Perusahaan Asuransi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ini Updatenya!
Next Post AIA Resmi Spin Off Bisnis Syariah, Begini Strateginya!

Member Login

or