1
1

LPS Pede Program Penjaminan Polis Mulai Berlaku April 2027

Ilustrasi. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi dapat mulai dijalankan lebih cepat dari tenggat waktu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba mengatakan saat ini fokus utama lembaganya adalah menuntaskan regulasi turunan yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, terutama Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis.

|Baca juga: Jangan Remehkan Penyakit Tropis, Allianz Indonesia Catat Ribuan Klaim di Awal 2026!

|Baca juga: LPS Beberkan Rencana Penjaminan Polis Asuransi, Nilai Klaim Dicanangkan hingga Rp700 Juta!

“Yang prioritas sekarang untuk Peraturan Pemerintah (PP) Program Penjaminan Polisnya,” kata Ferdinand, dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut dia, LPS tengah berkoordinasi secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, guna mempercepat proses penyusunan dan penerbitan aturan tersebut.

“Kami harapkan September bisa selesai,” imbuhnya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Apabila penyusunan PP dapat rampung sesuai target, LPS memperkirakan program penjaminan polis bisa mulai diaktifkan pada awal kuartal II/2027 atau sekitar April 2027. Jadwal tersebut menjadi skenario paling optimistis yang tengah disiapkan LPS.

|Baca juga: Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

|Baca juga: OJK Minta Asuransi Perangi Fraud dan Overutilisasi di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Di sisi lain, LPS juga menyiapkan skenario moderat. Dalam proyeksi tersebut, implementasi program penjaminan polis baru dapat dimulai pada kuartal III/2027 atau sekitar September 2027.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Siap Terus Dampingi Nasabah di Tengah Volatilitas Pasar

|Baca juga: BUKA Genjot Ekspansi di Segmen Mitra, Ritel, Gaming, dan Investasi

Meski demikian, Ferdinand menegaskan, kedua skenario tersebut masih lebih cepat dibandingkan dengan batas waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam UU P2SK. “Jadi kami akan lebih awal dari waktu yang ditentukan paling lambat di dalam UU P2SK,” tutup dia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Saqu 2026 Garmin Run Marathon Series Indonesia
Next Post AAJI Bidik Generasi Z sebagai Mesin Pertumbuhan Baru Industri Asuransi

Member Login

or