Media Asuransi, JAKARTA – Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan di Bursa Efek Indonesia, Senin, 10 Agustus 2026. Sebanyak lima manajer investasi (MI) mengemas produk reksa dana berbasis emas ini untuk diperdagangkan oleh investor pasar modal.
|Baca juga: IHSG Diramal Menguat, Berikut 6 Rekomendasi Saham untuk Hari Ini
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) Samsul Hidayat mengatakan ETF emas diharapkan dapat menjadi alternatif instrumen investasi baru sekaligus memperkuat ekosistem bullion nasional.
“Produk ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion nasional melalui integrasi antara Pasar Modal dengan bullion, sehingga mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional,” kata Samsul.
Menurut Samsul, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi OJK, Self Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, bank kustodian, dealer participant, bank bullion, serta pelaku industri pasar modal lainnya.
|Baca juga: ETF Emas Resmi Diperdagangkan di BEI
OJK pun memastikan ekosistem pasar modal Indonesia telah siap mendukung implementasi ETF emas di dalam negeri. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, kesiapan tersebut mencakup aspek regulasi, infrastruktur, penyimpanan aset dasar, kliring dan penjaminan transaksi, hingga perlindungan investor.
Eddy menyebut POJK Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur perdagangan ETF ini. Dalam POJK tersebut sudah diatur secara komprehensif bagaimana penerbitannya, tata cara penerbitan ETF emas, termasuk juga penunjukan entitas bullion atau bank bullion.
Dari sisi infrastruktur, Eddy menyebut self-regulatory organizations (SRO) juga telah menyiapkan sistem yang dibutuhkan untuk mendukung perdagangan ETF emas. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misalnya, telah menyediakan sistem Centralized Book Entry System (CBAS) untuk pencatatan dan penyelesaian warkat emas atau electronic gold receipt (EGR).
|Baca juga: Nilai Transaksi Harian Bursa Saham Naik Jadi Rp19,76 Triliun
Bertindak sebagai bank bullion atau tempat penyimpan emas fisik yang menjadi aset dasar transaksi atau underlying adalah PT Pegadaian (Persero). Pegadaian juga telah disetujui menjadi salah satu pemegang rekening di KSEI. Adapun PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas sebagaimana instrumen bursa lainnya.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
