1
1

Asuransi Maximus (ASMI) Minta Restu Buyback Saham Rp17,9 Miliar

Ilustrasi. | Foto: Instagram @maximus_insurance_merauke

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) kembali meminta persetujuan pemegang saham untuk menjalankan rencana pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini ditempuh setelah RUPSLB pertama pada 27 Juli 2026 tidak dapat mengambil keputusan karena kuorum kehadiran tidak terpenuhi.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip, Senin, 10 Agustus 2026, Maximus menyatakan akan menggelar RUPSLB kedua pada Jumat, 14 Agustus 2026. Agenda tersebut secara khusus diperlukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana buyback.

Maximus menyiapkan dana maksimal Rp17,916 miliar untuk aksi korporasi tersebut. Dana itu termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Perseroan berencana membeli kembali sebanyak-banyaknya 10 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.

Manajemen ASMI menyatakan keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham perseroan agar mendapat informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana perseroan untuk melakukan buyback.

“(Hal itu) sebagaimana diatur dalam POJK 29 Tahun 2023 untuk membeli sebanyak-banyaknya 10 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan,” ujar manajemen.

Buyback akan dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Pelaksanaannya juga baru dimulai setelah periode buyback sebelumnya berakhir dan persetujuan dari RUPSLB kedua diperoleh.

|Baca juga: Cuaca Makin Tak Menentu, Tugu Sebut Premi Asuransi Bisa Ikut Terkerek Dampak Perubahan Iklim

|Baca juga: Bank QNB Indonesia (BKSW) Resmi Rombak Jajaran Komisaris

Perseroan menyebut dana buyback berasal dari saldo kas internal. Maximus mengatakan dana tersebut berasal dari kelebihan dana yang tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Rencana buyback ini, menurut perseroan, ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dalam menjaga stabilitas harga saham agar mencerminkan kinerja perusahaan. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya menjaga keselarasan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan.

Dalam pelaksanaannya, Maximus akan menunjuk perusahaan sekuritas dan/atau perantara pedagang efek untuk melakukan pembelian saham melalui perdagangan di BEI. Perseroan juga menetapkan buyback hanya dilakukan apabila dinilai memberikan keuntungan bagi perseroan dan pemegang saham.

Dari sisi kinerja usaha, perseroan memperkirakan buyback tidak akan menurunkan pendapatan. Hal itu karena dana yang digunakan berasal dari dana internal yang bersumber dari kegiatan operasional, sehingga perseroan memperkirakan laporan laba rugi tetap sejalan dengan target perusahaan.

Maximus memperkirakan tidak ada perubahan pada proforma laba perseroan sebagai dampak dari aksi tersebut. Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback diharapkan tidak memengaruhi kegiatan usaha dan operasional perusahaan.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Uang Primer Adjusted Juli 2026 Tumbuh 17,1% Yoy
Next Post Terjadi Penembakan saat Festival Lembah Baliem, Kementerian Pariwisata Pastikan Kondisi Aman

Member Login

or