1
1

Begini Update OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Sudah Penuhi Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Oktober 2026 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama di 2026 baru mencapai 83,45 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemenuhan ekuitas minimum menjadi salah satu perhatian regulator dalam memperkuat ketahanan industri perasuransian.

“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah strategis. Satu, peningkatan ekuitas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi serta perusahaan penjaminan tahap ke-1,” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDKB Oktober, Kamis, 4 November 2026.

|Baca juga: OJK Dalami 15 Entitas Pialang Ilegal, 4 Sudah Masuk Penyidikan!

Selain perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK juga mencatat pemenuhan ekuitas minimum pada industri penjaminan belum sepenuhnya tercapai. Hingga Oktober 2026, perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan mencapai 79,17 persen.

|Baca juga: Mirae Asset: Potensi Arus Keluar Dana Asing hingga US$11 Miliar Membayangi Pasar Saham

|Baca juga: Eks Bos BPJS Kesehatan Singgung Ketiadaan Jaminan Khusus Lansia, Begini Respons Prudential

Ogi mengatakan pemenuhan ketentuan permodalan tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan industri sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko usaha.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Dalami 15 Entitas Pialang Ilegal, 4 Sudah Masuk Penyidikan!
Next Post OJK Catat Premi Industri Asuransi RI Tembus Rp252,80 Triliun hingga September 2026, Ini Rinciannya!

Member Login

or