Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendalaman terhadap kondisi likuiditas dan operasional PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank menyusul keluhan nasabah yang mengalami kesulitan melakukan transaksi digital hingga penarikan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta Manajemen MNC Bank segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memastikan pemenuhan hak nasabah atas dana yang disimpan di bank.
“OJK juga meminta MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda dan belum terselesaikan,” ujarnya, dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis, 5 November 2026.
Dalam proses pengawasan, OJK telah menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan gangguan layanan MNC Bank. Pemeriksaan tersebut mencakup posisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kapasitas bank dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah.
|Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
Meski demikian, Dian menyebut, kondisi MNC Bank saat ini masih cukup baik. Menurutnya, bank tersebut juga tidak memiliki rekam jejak buruk, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
Kendati demikian, OJK tetap membuka kemungkinan mengambil tindakan pengawasan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan maupun kelemahan dalam pengelolaan operasional perseroan.
|Baca juga: Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,11%, Tembus Rp1.721 Triliun per September 2026
|Baca juga: BEI Genjot Peningkatan Literasi Investasi Lewat CMSE 2026
Di luar persoalan layanan dan likuiditas, penguatan permodalan juga menjadi perhatian OJK terhadap MNC Bank. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko.
Menanggapi posisi modal inti MNC Bank yang disebut sebesar Rp6 triliun, Dian menjelaskan, angka tersebut merupakan batas modal untuk masuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2, bukan ketentuan minimum yang harus dipenuhi seluruh bank.
Dengan demikian, besaran modal inti MNC Bank saat ini masih mengacu pada ketentuan permodalan yang berlaku.
“OJK senantiasa mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling memungkinkan dan layak, antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain,” pungkas Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
