Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, OJK pada 2026 telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus,” kata Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
|Baca juga: OJK Targetkan Aturan Insentif Modal bagi Asuransi yang Berinvestasi Hijau Rampung di Akhir 2026
Pemeriksaan kasus tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Selama 2026, dirinya menambahkan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, dan mengenakan 257 sanksi peringatan tertulis.
“Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta serta 270 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus,” ujarnya.
Adapun sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp2,12 triliun, empa sanksi administratif berupa pencabutan izin, dua sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta sembilan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Dari total sanksi administratif berupa denda Rp2,12 triliun tersebut, denda utama Rp2,1 triliun dikenakan oleh OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta proses penawaran umum perdana saham BREN Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.
|Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
|Baca juga: OJK Bedah Likuiditas MNC Bank Usai Nasabah Sulit Tarik Dana, Ini Hasilnya!
“Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA dan kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati selaku pemegang izin wakil perantara pedagang efek (WPPE).
Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, larangan melakukan kegiatan di pasar modal, serta perintah penutupan sejumlah rekening efek.
Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Sdri Lianiwati, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor PMDK selama 10 tahun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
