Media Asuransi, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara yang tengah dijalankan Danantara tidak akan berdampak signifikan terhadap kebutuhan tenaga aktuaris di industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebutuhan aktuaris di Indonesia dipastikan tetap terpenuhi. Sebab, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary.
|Baca juga: Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Berikan Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
|Baca juga: PAI Gelar IAS 2026, Usung Semangat Breaking Boundaries Bangun Masa Depan
“Aktuaris sesuai ketentuan, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary. Saya rasa untuk Danantara Group tidak ada masalah karena sudah terpenuhi,” ujar Ogi, kepada Media Asuransi, di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan Danantara saat ini tengah memfinalisasi konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi milik BUMN dan anak usaha BUMN. Proses tersebut dilakukan dengan menggabungkan perusahaan yang memiliki lini bisnis sejenis.
View this post on Instagram
Menurut Ogi, perusahaan asuransi umum konvensional akan dikelompokkan dalam satu entitas, begitu pula dengan asuransi jiwa. Sementara itu, bisnis syariah akan dipisahkan menjadi entitas tersendiri, sedangkan perusahaan reasuransi juga akan dikonsolidasikan.
|Baca juga: OJK Heran, Penduduk Muslim di Indonesia Besar tapi Pengguna Keuangan Syariah Masih Minim
|Baca juga: OCBC: Digitalisasi Bantu Dorong Inklusivitas Wealth Management di Indonesia
“Intinya adalah penggabungan dari perusahaan asuransi yang sejenis,” kata Ogi.
View this post on Instagram
Ia menambahkan rencana konsolidasi telah disampaikan kepada OJK. Saat ini, regulator masih menunggu realisasi pelaksanaan dari Danantara. Ogi berharap konsolidasi itu dapat memperkuat industri asuransi pelat merah. Perusahaan hasil penggabungan nantinya akan memiliki modal lebih besar dengan potensi pasar yang masih luas.
|Baca juga: OJK Minta Masyarakat Jangan Asal Tergoda Tawaran Pinjaman Uang Instan
|Baca juga: OJK Ingatkan Bahaya Data KTP Bocor, Bisa Dipakai Ajukan Pinjol Ilegal!
Sebagai informasi, Badan Pengelola BUMN bersama Danantara menargetkan merger seluruh perusahaan asuransi milik negara rampung pada 2026. Dalam skema tersebut, Indonesia Financial Group (IFG) akan menjadi induk atau holding asuransi BUMN.
|Baca juga: OJK Ingatkan Orang Tua untuk Jangan Jadikan Anak Sebagai Dana Pensiun di Masa Tua
|Baca juga: OJK Sebut Pekerja Formal Belum Tentu Aman Hadapi Masa Pensiun
Langkah ini ditempuh untuk menciptakan struktur bisnis yang lebih efisien sekaligus memperkuat daya tahan industri keuangan pelat merah di tengah dinamika pasar global.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

