Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
|Baca juga: Tenang, OJK Bilang Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Kurangi Serapan Tenaga Aktuaris
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan atau pro-growth,” kata Perry, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Juni 2026 secara daring, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menambahkan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
View this post on Instagram
“Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” ucapnya.
|Baca juga: Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Berikan Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
|Baca juga: PAI Gelar IAS 2026, Usung Semangat Breaking Boundaries Bangun Masa Depan
Selain itu, lanjutnya, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik.
“Sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik. Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

