1
1

Mengenal Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat Muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah.

Mengutip IDX, Senin, 16 September 2024, salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Sedangkan pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat.

|Baca juga: Moxa Catatkan 4.300 Pengguna Baru Selama GIIAS 2024

Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam di antaranya adalah Alquran dan hadis sebagai sumber utama. Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk hukum tentang ekonomi dan perniagaan.

Kaidah yang digunakan

Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

|Baca juga: Industri Asuransi Indonesia Disebut Tengah Dilanda Awan Gelap, Apa Solusinya?

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan yang bertujuan menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah yakni pertama, Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat. Kedua, taghrir, yaitu upaya memengaruhi orang lain, baik ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Ketiga, Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas maupun kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya. Keempat, Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Kelima, ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Membeli Rumah untuk Investasi
Next Post Bank Panin Dubai Syariah Diganjar Peringkat idAA- dengan Prospek Stabil

Member Login

or