1
1

OJK Tetapkan Saham PT Verona Indah Picture Tbk Sebagai Efek Syariah

Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Verona Indah Picture Tbk sebagai efek syariah. Hal ini sesuai terbitnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-47/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Verona Indah Pictures Tbk sebagai Efek Syariah, pada tanggal 30 September 2024

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, mengatakan bahwa dDengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga: Saham PT Master Print Tbk Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Verona Indah Pictures Tbk,” kata Luthfy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia jelaskan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

|Baca juga: OJK Tetapkan 5 Emiten Baru sebagai Efek Syariah, Ini Daftarnya!

Menurut Luthfy, secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

R​eview tersebut juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Dorong Penegakan Integritas Pegawai Perusahaan Mitra OJK
Next Post Reconnecting Dinner Awali Acara 28th Indonesia Rendezvous 2024

Member Login

or