Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Lautan Wirani Gadai Nomor KEP-67/KO.17/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 selaku Plh. Kepala OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Pegadaian Perusahaan Ini
Dia tambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Informasi yang harus dicantumkan meliputi: pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
|Baca juga: Aset Pegadaian Rp98,93 Triliun per Agustus 2024
Ketiga, hari dan jam operasional. Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Menurut Aprianus, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Lautan Wirani Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. “Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News