Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Topas Multi Finance
Dikutip dari pengumuman resmi OJK, sesuai Surat Nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023, pencabutan sanksi PKU tersebut karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, OJK menegaskan Topas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News