1
1

OJK Wanti-wanti Risiko Kredit Bank dan BPR Imbas El Nino

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan fenomena El Nino berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), terutama pada sektor ekonomi yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kondisi cuaca.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan El Nino perlu menjadi salah satu risiko yang perlu dicermati karena dapat menyebabkan kondisi cuaca lebih kering dan musim kemarau berkepanjangan.

“Fenomena El Nino perlu menjadi risiko yang patut dicermati, khususnya berpotensi menyebabkan kondisi cuaca lebih kering dan musim kemarau berkepanjangan sehingga meningkatkan risiko kekeringan, gangguan produksi, serta kebakaran hutan dan lahan,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Senin, 21 September 2026.

Menurut dia, dari perspektif sektor keuangan, El Nino merupakan bagian dari risiko iklim yang menjadi salah satu fokus pengaturan dan pengembangan OJK. Dampaknya berpotensi menjalar dari sektor riil ke sektor keuangan dan memengaruhi kualitas aset, profitabilitas, likuiditas, serta permodalan bank.

Ia mengatakan sektor yang paling rentan terhadap dampak El Nino antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri makanan dan minuman. Gangguan produksi dan aktivitas usaha, kenaikan biaya operasional, serta penurunan pendapatan dapat memengaruhi kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit.

|Baca juga: AASI Pede Pasar Asuransi Syariah Bakal Makin Besar

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau NPL. “Gangguan terhadap produksi dan aktivitas usaha, meningkatnya biaya operasional, serta menurunnya pendapatan dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Dian, bank dengan konsentrasi pembiayaan tinggi pada sektor atau wilayah yang rentan terhadap El Nino berpotensi menghadapi risiko penurunan kualitas aset yang lebih besar dari bank dengan portofolio yang lebih terdiversifikasi.

Risiko tersebut termasuk dalam kategori physical climate risk, yakni risiko yang timbul akibat dampak langsung perubahan pola dan kondisi iklim terhadap aktivitas ekonomi, aset, maupun kinerja keuangan debitur.

|Baca juga: Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Luncurkan Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund

Untuk memperkuat ketahanan industri perbankan, OJK mendorong bank menyusun rencana transisi dengan mengintegrasikan dampak risiko iklim ke dalam strategi bisnis dan manajemen risiko.

“Perbankan juga perlu mulai mengalokasikan modal dan pembiayaan ke sektor-sektor ramah lingkungan, serta menciptakan produk keuangan berbasis keberlanjutan,” kata Dian.

Sementara itu, industri BPR juga perlu mencermati dampak El Nino karena sebagian BPR memiliki eksposur pembiayaan yang dekat dengan sektor ekonomi masyarakat di daerah, termasuk pertanian, perkebunan, perdagangan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dampak tersebut dapat terjadi secara langsung melalui penurunan pendapatan debitur di sektor terdampak maupun secara tidak langsung melalui perlambatan aktivitas ekonomi di daerah.

Dian mengatakan BPR dan BPR Syariah juga telah diwajibkan menerapkan keuangan berkelanjutan berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

“BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan praktik bisnis dengan menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola serta mengelola risiko keuangan akibat risiko iklim,” pungkas Dian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AASI Pede Pasar Asuransi Syariah Bakal Makin Besar
Next Post Road to Pertamina Eco RunFest 2026, Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Member Login

or