1
1

BPJS Kesehatan Optimistis KAPJ Makin Solid, Kesiapan Asuransi Swasta Dinilai Jadi Kunci Penggerak!

Ilustrasi. | Foto: BPJS Kesehatan

Media Asuransi, JAKARTA – Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pertama BPJS Kesehatan Inka Chadianty mengungkapkan implementasi skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2023 masih menemui kendala di lapangan.

|Baca juga: BI-Rate Naik, OJK Ungkap Dampaknya ke Investasi Asuransi!

|Baca juga: OJK Catat Kinerja Investasi Asuransi Umum Naik 0,55% hingga April 2026

Inka menyebut jikalau kelancaran skema ini sangat bergantung pada kesiapan pihak asuransi kesehatan tambahan (AKT). “Tantangannya adalah implementasi KMK ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan dan willingness asuransi kesehatan tambahan,” kata Inka, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Re, Rabu, 24 Juni 2026.

|Baca juga: Harga Saham Dinilai Undervalued, BTN (BBTN) Kaji Buyback untuk Program Karyawan

|Baca juga: Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh Cuma 5% di 2026, Industri Asuransi Mulai Deg-degan?

Selain soal kesiapan, Inka menjelaskan, perbedaan karakter produk antara asuransi sosial dan asuransi komersial turut menjadi penghambat.

Pasalnya, skema penjaminan medis BPJS Kesehatan yang sudah sangat komprehensif membuat sejumlah perusahaan asuransi tambahan mengalami kesulitan saat menyesuaikan manfaat produknya dengan manfaat JKN.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Terdapat kesulitan bagi Bapak Ibu di asuransi kesehatan ini dalam menyesuaikan manfaat terhadap manfaat JKN ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Inka menegaskan optimismenya skema KAPJ akan terus berjalan. Optimisme itu didorong oleh adanya Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang turut memperkuat mekanisme koordinasi ini.

Ia menyebut pihaknya telah aktif melakukan sejumlah langkah advokasi untuk mempercepat proses implementasi tersebut. “Kami pun sudah melakukan beberapa advokasi percepatan implementasi gitu ya bersama asosiasi asuransi, Kementerian Kesehatan, asuransi kesehatan tambahan dan perwakilan fasilitas kesehatan,” kata dia.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Siap Hadapi Kenaikan BI-Rate, Fundamental Keuangan Dipastikan Tetap Stabil

|Baca juga: Time to Diversify! DBS Ungkap Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

BPJS Kesehatan disebut turut bergabung dalam tim task force percepatan implementasi KAPJ yang dibentuk oleh OJK. Kinerja implementasi tersebut dipantau secara berkala melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

|Baca juga: OJK Beri Waktu Perbaikan bagi 8 Pindar dalam Pengawasan Khusus

|Baca juga: APKAI Nilai Merger Asuransi Bisa Jaga Keberlanjutan Pembayaran Jasa Loss Adjuster

Inka berharap implementasi ini ke depan tidak menimbulkan diskriminasi layanan rumah sakit terhadap peserta JKN yang tidak memiliki asuransi tambahan. Ia juga berharap skema ini efektif menekan beban biaya yang ditanggung langsung oleh peserta atau out of pocket.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh Cuma 5% di 2026, Industri Asuransi Mulai Deg-degan?
Next Post Dukung Sektor Penerbangan, Amar Bank dan Citilink Jalin Kolaborasi Strategis

Member Login

or