Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030. Upaya itu untuk memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik melalui investasi maupun perlindungan terhadap risiko.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi, tetapi juga melindungi proses transisi tersebut. Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi, dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
|Baca juga: Perusahaan Asuransi Bakal Wajib Bayar Iuran Penjaminan Polis, Berapa Besarannya?
Menurut Ogi, prinsip keuangan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Ogi menegaskan peta jalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tambahan kewajiban bagi industri, melainkan sebagai panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan usaha dan menangkap peluang bisnis dari transisi ekonomi berkelanjutan.
|Baca juga: Danamon (BDMN) Raup Laba Rp3,5 Triliun di Kuartal III/2026
|Baca juga: Survei HSBC Sebut Korporasi RI Makin Agresif Adopsi Kecerdasan Buatan
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” kata Ogi.
Dalam implementasinya, OJK menetapkan empat pilar strategis, yakni penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan.
OJK akan menerapkan peta jalan tersebut dalam tiga tahap. Pada 2026-2027, regulator bakal berfokus pada penguatan fondasi. Tahap berikutnya pada 2028-2029 diarahkan pada peningkatan kolaborasi, sebelum memasuki fase percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

