1
1

OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Pengawasan Industri PPDP

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto:OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Sertifikasi tersebut mencakup proses pengawasan, perizinan, dan pengaturan industri PPDP. Penerapan standar internasional ini ditujukan untuk meningkatkan konsistensi proses kerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memastikan proses pengawasan berjalan sesuai standar mutu internasional.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

|Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Rp10,31 Triliun hingga September 2026

“Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS). Ogi menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan tersebut.

Ogi menegaskan sertifikasi ini tidak hanya menjadi pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga menuntut OJK menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi secara berkala oleh lembaga sertifikasi independen.

|Baca juga: Prudential Indonesia Perkuat Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Ciliwung

|Baca juga: Bos AAJI Ungkap Cara Perusahaan Asuransi Jiwa Penuhi Kewajiban Miliki MAB

Dalam penerapannya, ISO 9001:2015 mengatur sejumlah aspek, mulai dari pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, hingga peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui sertifikasi tersebut, OJK juga membuka ruang evaluasi independen untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan pengawasan sektor PPDP.

OJK menyatakan akan mempertahankan penerapan standar manajemen mutu tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan dalam mengawasi industri PPDP.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei Perbankan BI pada Triwulan III/2026: Penyaluran Kredit Baru Diprakirakan Meningkat

Member Login

or