1
1

OJK Siapkan Aturan Lebih Kuat untuk PAYDI Lewat POJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pengaturan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) sehingga perlu ditingkatkan agar memiliki payung hukum lebih kuat di masa mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan saat ini pengaturan PAYDI masih mengacu pada SEOJK 5/2022. Namun, tambahnya, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis.

“Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 24 April 2026.

|Baca juga: Porsi Kredit UMKM Masih Mini, DPR Bongkar Biang Keroknya!

|Baca juga: Tak Cuma Jamin Kredit, OJK Dorong Industri Penjaminan Garap Peluang Baru dari KUR hingga Digitalisasi

Ogi Prastomiyono menambahkan OJK sekarang ini melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis.

“Langkah ini juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah,” kata Ogi.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Cheang Khai Au menyatakan Allianz Indonesia berkomitmen untuk memperkuat portofolio unitlink atau PAYDI. Apalagi, kontribusinya menyumbang 74 persen dari total premi asuransi jiwa perusahaan per Desember 2025.

|Baca juga: Risiko Gagal Bayar Meningkat, Konflik Timur Tengah Tekan Industri Asuransi Kredit

|Baca juga: Allianz Indonesia: Kenaikan Biaya Medis Jadi Perhatian Besar bagi Masyarakat

“Allianz menekankan pentingnya penyederhanaan produk, transparansi informasi, serta penguatan tata kelola sebagai langkah strategis yang selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan untuk membangun kepercayaan nasabah,” katanya.

Ia menambahkan pemanfaatan berbagai alat digital untuk meningkatkan kualitas pengelolaan produk dan pengalaman nasabah, kolaborasi dengan Allianz Global Investors Indonesia untuk mendukung kinerja dana unitlink, serta edukasi intensif kepada nasabah dan tenaga pemasar, turut menjadi bagian dari strategi Allianz.

“(Hal itu dilakukan) dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BTN (BBTN) Absen Tebar Dividen Tahun Buku 2025, Ini Alasannya!
Next Post Permata Bank (BNLI) Catat Laba Bersih Tumbuh 16,6% di Kuartal I/2026

Member Login

or