Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Bambang Soesatyo menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.
Persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dikutip dari pernyataan resminya, Rabu, 4 November 2026.
|Baca juga: Eks Dirut BPJS Kesehatan Sebut Indonesia Belum Punya Skema Jaminan Kesehatan Khusus Lansia
“Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” tambah Bamsoet yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 di Jakarta.
Ia menekankan penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.
“Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup,” ujar Bamsoet.
Dirinya menilai ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara.
|Baca juga: OJK Kejar Kerja Sama Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan hingga 2028, Ini Alasannya!
|Baca juga: AIA Resmi Spin Off Bisnis Syariah, Begini Strateginya!
Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait.
Keempat, pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Setiap penyadapan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, catatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, serta audit berkala melalui pengawasan independen.
Kelima, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi.
“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

