1
1

OJK Dorong Penguatan Kapasitas Reasuransi Domestik untuk Kurangi Ketergantungan pada Asing

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto:OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kapasitas reasuransi domestik masih perlu diperkuat agar dapat menampung risiko besar dan kompleks secara lebih optimal. Hal itu penting sehingga ketergantungan pada reasuransi luar negeri dapat dikurangi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kondisi ini terutama terlihat pada lini usaha seperti energi, perkapalan, rangka pesawat, dan satelit yang membutuhkan kapasitas keuangan, keahlian teknis, serta dukungan retrosesi yang memadai.

“Selain itu, ketergantungan pada pasar global juga menimbulkan eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar dan kenaikan biaya retrosesi ketika pasar reasuransi global mengalami pengetatan atau hardening market,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 3 November 2026.

|Baca juga: KAPJ Berlaku Wajib 2027, Begini Peluang Baru Bisnis Asuransi Kesehatan

Ia menambahkan penguatan reasuransi nasional tidak hanya bergantung pada peningkatan permodalan, tetapi juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas underwriting, kompetensi teknis, penguatan data, serta kemampuan mengelola risiko dan klaim berskala besar.

“Pada 2026, ketentuan ekuitas minimum tahap pertama bagi perusahaan reasuransi ditetapkan sebesar Rp500 miliar untuk konvensional dan Rp200 miliar untuk syariah,” jelasnya.

Di samping memenuhi ketentuan permodalan, dirinya menyatakan, perusahaan juga perlu memastikan kecukupan program retrosesi dan kualitas mitra retrosesi sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko yang memadai.

Untuk itu, Ogi mengungkapkan, OJK mendorong industri meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan transfer pengetahuan dari mitra retrosesi, termasuk melalui program penugasan staf untuk memperdalam kemampuan underwriting, penetapan harga, dan penanganan klaim pada lini usaha khusus.

Menurutnya, penguatan sistem dan pemodelan risiko, kolaborasi antara perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang reasuransi, serta optimalisasi kapasitas domestik juga diperlukan agar industri dapat menawarkan perlindungan yang lebih kompetitif.

|Baca juga: AAJI Optimistis POJK 36/2025 Bisa Tekan Lonjakan Klaim Kesehatan

|Baca juga: Kemenkes Dorong Satu Pintu Tagihan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta untuk Cegah Klaim Ganda

Sejalan dengan upaya tersebut, masih kata Ogi, OJK mengkaji berbagai langkah kebijakan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas reasuransi nasional, termasuk aspek pengaturan kepemilikan asing, dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait.

“Seluruh upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing reasuransi nasional, memperkuat retensi premi di dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Jasindo Dukung Kesehatan Masyarakat dan Perlindungan Petugas Damkar di Ambon

Member Login

or