1
1

OJK Catat Baru 31 Perusahaan Asuransi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ini Updatenya!

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 31 perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Jumlahnya baru mencakup 30 persen dari total 104 perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan.

Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Sesriwati mengatakan hingga 20 Oktober 2026 sebanyak 31 perusahaan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk capaian KAPJ, sampai 20 Oktober terdapat 31 perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya sudah ditandatangani PKS dengan BPJS Kesehatan, mewakili 30 persen dari jumlah perusahaan tadi, 104 perusahaan,” ujarnya, dikutip dari paparannya di webinar HUT Perdokjasi, Selasa, 3 November 2026.

Selain dengan BPJS Kesehatan, OJK mencatat 25 perusahaan asuransi telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit. Kerja sama tersebut mencakup 13 jaringan rumah sakit swasta dan tiga rumah sakit pemerintah.

|Baca juga: Tidak Penuhi 3 Syarat Ini, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Pasarkan Asuransi Kesehatan dari OJK!

Sesriwati menyebut jumlah perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan rumah sakit tersebut baru sekitar 25 persen dari total perusahaan pemasar produk asuransi kesehatan.

Untuk mempercepat implementasi KAPJ, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan telah membentuk task force yang melibatkan Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi asuransi kesehatan, serta fasilitas kesehatan.

|Baca juga: OJK Dorong Penguatan Kapasitas Reasuransi Domestik untuk Kurangi Ketergantungan pada Asing

|Baca juga: Asuransi Jasindo Dukung Kesehatan Masyarakat dan Perlindungan Petugas Damkar di Ambon

Melalui task force tersebut, para pemangku kepentingan mendorong peningkatan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki PKS dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit. Target tersebut mulai dijalankan pada kuartal III/2026 dan berlanjut hingga kuartal IV/2026.

OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi memprioritaskan pelaksanaan KAPJ. Ketentuan dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut mengatur bahwa produk asuransi kesehatan wajib memiliki fitur yang memungkinkan koordinasi manfaat.

Sesriwati menjelaskan penguatan KAPJ diperlukan karena persoalan dalam industri asuransi kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh perusahaan asuransi secara mandiri. Koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dibutuhkan untuk memperbaiki ekosistem kesehatan secara menyeluruh.

“Ujungnya tadi ya, kalau kami berpendapat dan juga dari tentu dari Bapak Ibu Kemenkes, bagaimana nanti kita akhirnya tadi masalah inflasi medis, angka OUP kita masih tinggi itu kita bisa turunkan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tidak Penuhi 3 Syarat Ini, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Pasarkan Asuransi Kesehatan dari OJK!
Next Post OJK Kejar Kerja Sama Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan hingga 2028, Ini Alasannya!

Member Login

or