Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat persyaratan bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Perusahaan wajib memiliki tiga kapabilitas utama, yakni kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) untuk mendapatkan izin lini usaha asuransi kesehatan.
Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Sesriwati mengatakan ketiga kapabilitas tersebut menjadi persyaratan wajib bagi perusahaan yang ingin memasarkan produk asuransi kesehatan.
“Jadi kami perkuat bahwa perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi kesehatan itu harus memenuhi tiga kapabilitas, yaitu kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan harus memiliki DPM, Dewan Penasihat Medis,” ujar Sesriwati, dikutip dari paparannya dalam webinar HUT Perdokjasi, Selasa, 3 November 2026.
Dia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut tidak akan mendapatkan izin dari OJK. “Jadi tiga kapabilitas ini, kalau perusahaan tidak memiliki tiga kapabilitas, ini tentunya izin tidak akan dikeluarkan oleh OJK,” katanya.
|Baca juga: OJK Dorong Penguatan Kapasitas Reasuransi Domestik untuk Kurangi Ketergantungan pada Asing
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Melalui aturan ini, perusahaan asuransi yang telah menjalankan bisnis asuransi kesehatan juga diwajibkan mengajukan kembali izin lini usaha kepada OJK.
|Baca juga: Asuransi Jasindo Dukung Kesehatan Masyarakat dan Perlindungan Petugas Damkar di Ambon
Sesriwati menjelaskan, dalam proses pengajuan izin, OJK akan mengevaluasi sejumlah persyaratan, termasuk pemenuhan tiga kapabilitas tersebut. Menurutnya, persyaratan itu diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan bisnis asuransi kesehatan dengan tata kelola yang baik.
“Karena kalau dalam pandangan kami, tanpa memiliki tiga kapabilitas ini rasanya suatu perusahaan asuransi tidak dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan dengan govern,” jelasnya.
Selain memperkuat kapabilitas perusahaan, POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi memprioritaskan pelaksanaan koordinasi antarpenyelenggara jaminan. Produk asuransi kesehatan yang dipasarkan harus memiliki fitur yang memungkinkan koordinasi manfaat tersebut terlaksana.
OJK mencatat terdapat 104 perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Hingga 20 Oktober 2026, sebanyak 23 perusahaan telah memperoleh izin lini usaha askes tersebut, sedangkan 29 perusahaan lainnya masih dalam proses pengajuan.
OJK memberikan waktu sekitar satu tahun sejak POJK 36/2025 diterbitkan pada Desember 2025 bagi perusahaan untuk mengajukan izin tersebut. “POJK 36 itu terbit Desember 2025, jadi sampai Desember 2026 ini mereka masih berproses dengan capaian seperti yang kami sajikan dalam slide ini,” pungkas Sesriwati.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

