Media Asuransi, JAKARTA – Pelantikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang rencananya digelar hari ini, Selasa (24/5) telah dibatalkan. Sebab jika tetap dilakukan, berpotensi melanggar Undang-Undang UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat dari Mahkamah Agung, tertulis “sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.”
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, WFO, Mall dan Ibadah Boleh 100%
Sebelumnya, menanggapi rencana pelantikan dipercepat, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Anto Prabowo mengatakan kapan pun pelantikan ADK Periode 2022-2027 dilakukan, OJK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Sementara itu, OJK juga tengah menyiapkan Tim Transisi pergantian ADK OJK Periode 2022-2027.
Ketua DK OJK saat ini, Wimboh Santoso, sebelumnya juga menyatakan transisi kepemimpinan OJK baru akan terjadi bulan Juli 2022. Pada 12 Mei 2022, Wimboh beserta jajaran diketahui mengadakan acara silaturahmi dengan anggota DK OJK yang baru.
“Menjelang transisi peralihan kepemimpinan OJK di bulan Juli 2022, saya bersama ADK OJK mengundang silaturahmi Idulfitri kepada Bapak/Ibu yang sudah terpilih menjadi ADK OJK periode 2022-2027,” tulis Wimboh dalam akun instagram @wimboh.ojk.
Baca juga: Peresmian KCP CIMB Niaga Syariah Kemenag Kabupaten Malang
Wimboh mengatakan dalam kesempatan itu, disinggung persiapan transisi yang dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk tim yang akan dibentuk resmi yang melibatkan pejabat terkait di setiap bidangnya.
Agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang rencananya dilantik hari ini, Selasa, 24 Mei 2022, jika dilaksanakan adalah pelanggaran terhadap UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Pasal 14 ayat 3 Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Kemudian di Pasal 17 ayat 1 Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.
Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, artinya Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dapat dilantik tanggal 20 Juli 2022 nanti, pada saat berakhirnya dewan komisioner OJK periode 2017-2022. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News