1
1

OJK Catat Premi Industri Asuransi RI Tembus Rp252,80 Triliun hingga September 2026, Ini Rinciannya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi komersial membukukan akumulasi pendapatan premi sebesar Rp252,80 triliun hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, asuransi umum dan reasuransi menyumbang Rp111,18 triliun atau sekitar 44 persen dari total premi industri asuransi komersial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan secara keseluruhan pendapatan premi asuransi komersial masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 2,61 persen secara tahunan (yoy).

“Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode September 2026 mencapai Rp252,80 triliun atau tumbuh sebesar 2,61 persen year-on-year,” ujar Ogi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis, 5 November 2026.

Dia menjelaskan kontribusi premi industri tersebut berasal dari dua segmen utama, yakni asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi. Asuransi jiwa membukukan premi Rp141,59 triliun atau tumbuh 6,58 persen yoy.

|Baca juga: Begini Update OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Sudah Penuhi Modal Minimum

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp111,18 triliun. Meski masih mengalami kontraksi 2,04 persen yoy, namun segmen tersebut tetap menyumbang porsi signifikan terhadap total pendapatan premi asuransi komersial.

|Baca juga: OJK Soroti Peluang Pasar Asuransi Gadget di Tengah Meluasnya Penggunaan Perangkat Digital

|Baca juga: OJK Dalami 15 Entitas Pialang Ilegal, 4 Sudah Masuk Penyidikan!

Dari sisi aset, industri asuransi secara keseluruhan mencatatkan nilai Rp1.192,84 triliun pada September 2026 atau meningkat 0,98 persen yoy. Adapun aset asuransi komersial mencapai Rp976,78 triliun atau tumbuh 1,90 persen yoy.

Kondisi permodalan industri juga masih berada di atas ketentuan regulator. OJK mencatat Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 471,95 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 331,84 persen.

“Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk-based capital atau RBC masing-masing sebesar 471,95 persen dan 331,84 persen, masih di atas threshold sebesar 120 persen,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Update OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Sudah Penuhi Modal Minimum
Next Post OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.192 Triliun per September 2026

Member Login

or