1
1

AAJI Minta Industri Asuransi Dilibatkan dalam Uji Coba Nasional CoB BPJS Kesehatan

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E Oepangat. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta industri asuransi swasta dilibatkan dalam uji coba nasional skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pembagian tagihan atau split bill dapat berjalan sebelum diterapkan secara nasional.

Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan industri asuransi perlu dilibatkan sejak tahap pengujian karena masih terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipastikan. Mulai dari alur pertukaran data, penghitungan biaya layanan kesehatan, hingga mekanisme pembayaran klaim.

Menurut Emira, simulasi yang selama ini dilakukan industri masih sebatas percobaan dan belum menggunakan data aktual. Kondisi tersebut membuat perusahaan asuransi belum dapat memastikan apakah mekanisme penghitungan yang dirancang sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

|Baca juga: AAJI Ungkap Tantangan Penerapan Split Bill BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta dalam Skema KAPJ

“Jadi kita masih belum bisa memverifikasi nih kebenaran dari apa hitung-hitungan kami. Jadi benar-benar sekali pada kesempatan ini industri meminta untuk kami dilibatkan dalam uji coba nasional,” ujar Emira, dikutip dari webinar HUT Perdokjasi, Senin, 2 November 2026.

Dia menjelaskan salah satu tantangan utama dalam penerapan CoB adalah perbedaan sistem pencatatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Indonesia memiliki dua sistem akuntansi dengan karakteristik produk yang berbeda sehingga penghitungan manfaat dan pembagian biaya membutuhkan penyesuaian.

|Baca juga: OJK Beberkan Ketersediaan Aktuaris di Tengah Bertambahnya Asuransi Syariah

|Baca juga: AAJI Minta Data BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Terhubung, Ini Alasannya

Selain itu, integrasi sistem antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, perusahaan asuransi, dan pihak ketiga pengelola administrasi klaim atau Third Party Administrator (TPA) juga perlu diperkuat.

Emira menilai keterhubungan sistem tersebut diperlukan agar proses verifikasi klaim dan pembagian tagihan dapat dilakukan lebih cepat. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mengetahui bagian biaya yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan bagian yang perlu dibayarkan melalui asuransi swasta.

AAJI juga mengusulkan pembentukan platform CoB terpusat yang bersifat netral dan dikelola secara independen. Platform tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data, memperjelas mekanisme pembagian manfaat, serta membantu mengendalikan potensi kecurangan atau fraud dalam klaim asuransi kesehatan.

“Kami benar-benar dari industri perlu sekali untuk dilibatkan dalam uji coba,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Ungkap Tantangan Penerapan Split Bill BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta dalam Skema KAPJ
Next Post IHSG Sesi I Rebound Ditopang Data Inflasi dan Surplus Perdagangan

Member Login

or