1
1

OJK Beberkan Ketersediaan Aktuaris di Tengah Bertambahnya Asuransi Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 157 aktuaris perusahaan aktif telah memperoleh persetujuan regulator per 1 Oktober 2026.

Jumlah tersebut menjadi perhatian seiring bertambahnya perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang diperkirakan mencapai 38 perusahaan pada akhir 2026 setelah proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) rampung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses spin-off berpotensi meningkatkan kebutuhan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kualifikasi aktuaris.

Namun, peningkatan kebutuhan tersebut sejauh ini belum berdampak signifikan terhadap persaingan mendapatkan tenaga aktuaris.

“Terkait kebutuhan aktuaris usai spin-off unit usaha syariah, OJK melihat spin-off memang dapat meningkatkan kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris. Namun demikian, sejauh ini OJK belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Senin, 2 November 2026.

|Baca juga: TASPEN Group Ajak Masyarakat Mengenal Risiko dan Pentingnya Memiliki Asuransi

Menurut Ogi, perusahaan hasil spin-off pada umumnya masih dapat menunjuk aktuaris yang sebelumnya bekerja di perusahaan konvensional atau perusahaan induk. Hal tersebut dimungkinkan apabila perusahaan induk memiliki lebih dari satu SDM dengan kualifikasi aktuaris.

|Baca juga: Dari Desa Menyalakan Negeri: Inovasi Pertamina Menuju Kemandirian Energi

|Baca juga: Sun Life Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Ini Strategi Bisnisnya!

Selain itu, perusahaan asuransi umum syariah masih dapat menerapkan skema shared services atau penggunaan layanan bersama dengan perusahaan induk dalam pemenuhan kebutuhan aktuaris perusahaan.

“Untuk perusahaan asuransi umum syariah, masih dimungkinkan penerapan shared services dengan perusahaan induk dalam penggunaan aktuaris perusahaan, sepanjang aktuaris tersebut memiliki kompetensi di bidang asuransi syariah dan perusahaan menerapkan tata kelola serta manajemen risiko yang memadai dalam pelaksanaan shared services tersebut,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Minta Data BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Terhubung, Ini Alasannya
Next Post AAJI Ungkap Tantangan Penerapan Split Bill BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta dalam Skema KAPJ

Member Login

or