Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E. Oepangat mengungkap sejumlah tantangan dalam penerapan pembagian tagihan atau split bill antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.
Emira menjelaskan salah satu tantangan utama adalah belum terintegrasinya sistem pencatatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Indonesia memiliki dua sistem akuntansi dengan karakteristik produk yang berbeda sehingga proses penghitungan manfaat dan pembagian biaya tidak mudah dilakukan.
Menurut dia, sejumlah negara seperti Tailan telah memisahkan pencatatan antara skema asuransi publik dan asuransi swasta. Sementara Taiwan dan Korea Selatan menggunakan sistem pencatatan berdasarkan setiap jenis layanan atau itemization sehingga manfaat yang diberikan dapat dihitung lebih mudah.
Selain persoalan pencatatan, Emira menyoroti belum jelasnya mekanisme pembagian biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Kepastian mengenai layanan yang ditanggung masing-masing pihak menjadi penting agar peserta tidak kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan.
“Yang paling utama harusnya adalah ada KAPJ platform. Ini adalah mimpi industri yang tadi saya sampaikan. Kalau memang semua bisa tersentralisasi di KAPJ platform, semua akan teratasi dengan baik,” ujar Emira, dikutip dari webinar HUT Perdokjasi, Senin, 2 November 2026.
|Baca juga: OJK Beberkan Ketersediaan Aktuaris di Tengah Bertambahnya Asuransi Syariah
|Baca juga: AAJI Minta Data BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Terhubung, Ini Alasannya
Dia menjelaskan platform tersebut diharapkan menjadi sistem terpusat yang dikelola secara independen dan bersifat netral. Sistem ini nantinya dapat menghubungkan BPJS Kesehatan, rumah sakit, perusahaan asuransi, serta pihak ketiga pengelola administrasi klaim atau Third Party Administrator (TPA).
Tantangan berikutnya adalah proses administrasi dan pelayanan klaim. Emira menilai peserta masih berpotensi menghadapi proses registrasi berulang karena harus menyerahkan data yang sama berkali-kali. Selain itu, ketidakjelasan prosedur manual guarantee dan mekanisme pembayaran juga perlu diselesaikan.
|Baca juga: TASPEN Group Ajak Masyarakat Mengenal Risiko dan Pentingnya Memiliki Asuransi
|Baca juga: Laba Bersih OCBC (NISP) Tumbuh 5% Jadi Rp4,03 Triliun hingga September 2026
Persoalan rekam medis elektronik atau Electronic Medical Record (EMR) juga menjadi perhatian. Menurut Emira, keterhubungan rekam medis diperlukan agar perusahaan asuransi dapat memeriksa riwayat kesehatan peserta sekaligus menentukan kelayakan pembayaran klaim.
Dirinya menilai rumah sakit perlu memiliki standar alur pelayanan klinis atau clinical pathway yang berbasis bukti medis (evidence-based medicine). Dengan standar tersebut, penentuan tarif layanan dan proses pembayaran klaim diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat.
Untuk merealisasikan skema tersebut, AAJI meminta agar perusahaan asuransi swasta dilibatkan dalam uji coba sebelum penerapan secara nasional. Pasalnya, simulasi yang selama ini dilakukan masih terbatas pada percobaan dan belum menggunakan data aktual.
“Kami benar-benar dari industri perlu sekali untuk dilibatkan dalam uji coba,” pungkas Emira.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

