Media Asuransi, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperkuat peran profesi aktuaris dalam mengawal ketahanan industri asuransi. Salah satunya melalui pelaksanaan stress testing di tingkat industri.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwi Koraja Purba mengatakan profesi aktuaris memiliki peran penting dalam memahami dinamika risiko industri. Pengalaman aktuaris dalam melakukan stress test di masing-masing perusahaan dapat dimanfaatkan untuk memetakan ketahanan industri secara lebih luas.
|Baca juga: DBS: Suku Bunga Acuan Terlalu Tinggi Bisa Membebani Masyarakat dan Tekan Profit Perusahaan
|Baca juga: Bank Mega Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar AS
“Stress testing industri itu kami akan melibatkan profesi ini karena mereka yang paling paham tentang industri ini. Stress testing di level perusahaan mereka sudah lakukan itu secara reguler,” ujar Ferdinan, dalam Indonesian Actuaries Summit 2026 di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan pengujian ketahanan di level industri masih relatif jarang dilakukan. Karena itu, LPS akan berkolaborasi dengan aktuaris dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung penguatan sektor asuransi.
“Sehingga kami akan mencoba berkolaborasi dengan profesi ini untuk melakukan itu karena ini penting bagi kita untuk terus mengawal bagaimana perkembangan industri asuransi ini ke depan,” katanya.
View this post on Instagram
Saat ini, LPS telah memiliki dua orang aktuaris yang menangani sektor asuransi umum dan jiwa. Jumlah tersebut masih akan disesuaikan dengan kebutuhan ke depan. Ferdinan mengatakan LPS juga membuka peluang membentuk unit aktuaria khusus seperti yang telah dilakukan OJK.
|Baca juga: PAI Gelar IAS 2026, Usung Semangat Breaking Boundaries Bangun Masa Depan
|Baca juga: Tenang, OJK Bilang Konsolidasi Asuransi BUMN Tak Kurangi Serapan Tenaga Aktuaris
|Baca juga: Bank Sentral Kembali Naikkan BI-Rate 25 Bps Jadi 5,75%, Berikut Alasan Lengkapnya!
“Ke depan secara struktur juga kita punya kebutuhan nanti untuk membangun unit aktuaris di internal LPS,” ujarnya.
Selain penguatan SDM, LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028. Menurut Ferdinan, penyusunan aturan turunan terus berjalan melalui koordinasi antara pemerintah, OJK, dan LPS.
“Kami sudah mungkin setahun terakhir sudah tim dengan Pak Purba, dengan OJK dengan LPS itu bagaimana isu-isu terkait dengan implementasi program penjaminan polis di paling lambat Januari 2028,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

